Senin, 18 November 2013

Tak Dibawa ke Ranah Hukum dan Dicarikan Sekolah, Ahok Kesal Ortu Masih Protes

Jakarta - Kasus pembajakan Kopaja 615 yang dilakukan 36 Siswa SMA 46, sudah disepakati tak dibawa ke kasus hukum. Ke-36 siswa itu dikeluarkan dari SMA 46, namun dicarikan sekolah lain oleh Pemprov DKI. Namun beberapa orang tua protes pemindahan sekolah ini. Wagub DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pun kesal.
http://www.campaign.com/editan/1
"Orang tuanya minta sekolah yang lebih atas (bagus), ya ditolak kan. Ya kalau Anda tidak suka silakan cari sekolah sendiri lalu lapor ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) ya suka-suka," kata Ahok di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2013).
http://www.campaign.com/editan/1
Sekolah tujuan pemindahan siswa SMA 46 ini memang ditentukan oleh Dinas Pendidikan DKI. Sayangnya, tak semua orang tua siswa setuju dengan sekolah yang direkomendasikan. 
http://www.campaign.com/editan/1
"Saya tegaskan, kalau Anda lakukan seperti itu, Undang-undang mengatur melindungi anak-anak yang baik. Kalau itu dilakukan, nanti anak-anak yang nakal ini naik pangkat, padahal Undang-undang pendidikan jelas menyebutkan bahwa peserta didik juga harus ada aturannya," lanjutnya dengan nada tinggi.
http://www.campaign.com/editan/1
Politisi Gerindra ini pun tidak merasa bersalah dengan kata 'bajingan' yang ia lekatkan pada siswa yang kerap tawuran. Bahkan ia bersuara jika kasus serupa kembali terulang, maka ia akan dengan tegas mengeluarkan siswa tersebut dan memprosesnya secara hukum.
http://www.campaign.com/editan/1
"Mulai hari ini kalau Anda tawuran lagi, jangan banyak omong salahkan kami, kami akan pecat dan kriminalkan," pungkasnya. 
http://www.campaign.com/editan/1
Sebelumnya 36 Pelajar yang diduga melakukan pembajakan Kopaja 615 Jurusan Lebak Bulus Tanah Abang, 17 Oktober lalu tidak dipidana. Pihak sekolah dan orangtua di hadapan petugas kepolisian, sepakat untuk tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
http://www.campaign.com/editan/1
"Ada kesepakatan antara sekolah, orangtua, dan kepolisian, agar kasus tersebut tidak dibawa ke ranah hukum, tapi dibawa dan dikembalikan ke ranah pendidikan serta dihadapkan ke peraturan sekolah," kata Kadis Pendidikan DKI, Taufik Yudi Mulyanto saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11).
http://www.campaign.com/editan/1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar